SKP2 Nurhayati Diterbitkan, Status Tersangka Dicabut, Kajari Kabupaten Cirebon: Kami Tidak Menemukan Niat Jaha
CIREBON - Status tersangka Nurhayati resmi dicabut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2 atau surat ketetapan penghentian penuntutan.
Dalam jumpa pers terkait kepastian diberhentikannya status tersangka Nurhayati, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa penghentian tersebut didasarkan dengan tahapan yang sudah dijalankan.
Menurut dia, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka Nurhayati. Kemidian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah dilakukan eksaminasi terhadap P21 tersebut.
Di mana telah menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan. Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon.
Baca juga:
- Nurhayati Akhirnya Muncul: Saya Sampai Nangis, Tidak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata
- Deddy Corbuzier ke Jenderal Dudung Abdurachman Sampaikan Minta Maaf, Mengaku Sempat Diperiksa Polisi
\"Proses selanjutnya akan kami serahkan kembali ke Kejari Kabupaten Cirebon,\" ungkap kapolres.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan bahwa berkas kasus Nurhayati telah dinyatakan P21.
Menurut dia, atas kerjasama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Kejari Kabupaten Cirebon, malam ini (1/2/2022) dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ansor Bela Gus Yaqut, Komandan Densus 99: Di Belakangnya Ada Jutaan!
- GP Ansor-Banser Wilayah III Cirebon Dukung SE Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: